-->

DERAJAT PEREMPUAN DALAM ISLAM (kajian feminisme)

advertise here
يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُم مِّن نَّفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالًا كَثِيرًا وَنِسَاءً ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالْأَرْحَامَ ۚ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيبًا
"Wahai manusia bertakwalah kepada Tuhanmu!, yang telah menciptakan kamu dari diri yang satu (Adam), dan (Allah) menciptakan pasangan dari dirinya; dan dari keduanya Allah memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah!, yang dengan nama-Nya kamu saling meminta, dan (peliharalah)  dengan kekeluargaan. Sesungguhnya,  Allah selalu menjaga dan mengawasimu (An-Nisa':1)"

Buya Hamka adalah tokoh agamawan yang menyinggung tentang kedudukan perempuan di mata islam pada tahun 1990 -an  di majalah Panji Masyarakat. buya mengatakan bahwa betapa islam sangat memuliakan sosok perempuan sehingga menjadi salah satu nama surat yang terdapat di al-qur'an yatiu surat An-Nisa'. Isu feminisme adalah isu yang tak lekang di telan oleh zaman, dengan berkembangnya teknlogi dan semakin mudahnya informasi untuk di akses, tidak membuat isu ini lantas mudah di bantah dan sirna, perang pemikiran selalu di gencarkan oleh pengusung paham liberalisme, salah satunya ialah dengan isu-isu tentang perempuan. Bagaimana sebenarnya menurut mereka perempuan muslim begitu di kekang oleh agamanya dan tidak di muliakan, mereka ingin mengganggu pemikiran perempuan muslim di karena perempuan adalah madrasah bagi anak-anak muslim, tanpa perempuan yang memiliki keyakinan dan keimanan kuat dengan perspektif-perspekstif qur'an yang begitu memuliakan perempuan mereka berharap terjadi gejolak dari dalam ummat islam melalui perempuan, dan membuat ummat muslim terpecah belah.

Buku “Pandangan Orientalis Barat tentang Islam” mengambil keterangan dari buku "Muhammad A Biography Of The Prophet"karya Karen Amstrong memaparkan pandangan beberapa orientalis barat dalam menanggapi kisah perkawinan Nabi dengan Zaynab. Amstrong mengatakan bahwa sejumlah orientalis barat seperti Voltaire dan Pridiaux mengganggap bahwa betapa sebenarnya Muhammad adalah orang yang haus akan sex di karenakan nafsu birahinya yang sangat besar dan terbukti memiliki istri yang banyak dan masih tidak puas dengan sejumlah besar istrinya tersebut, dan mampu memanipulasi mereka karena kelihaiannya dalam bertutur dan berbicara tentang kata-kata sastra arab yang pada akhirnya di akui ummat muslim sebagai kitab suci mereka. Dengan katan lain voltaire ingn mempertanyakan bagaiman perempuan muslim tidak bergeming  dan tetap nyaman dengan ajaran islam yang mereka anut, dan ingin menyadarkan perempuan dengan logika sesatnya.

di lain sisi ada juga yang beranggapan bahwa perempuan dalam islam tidak menyetarakan hak-hak dirinya sendiri dalam islam, mereka membuktikan dengan cara batil melalui beberapa redaksi qur'an yang mengatakan bahwa laki-laki menguasai atas perempuan (الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ) atau dengan dalil bagian laki-laki lebih banyak 2 kali lipat dari pada perempuan (ۖ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنثَيَيْنِ ), dengan ini muncul lah satu paham Feminisme Liberal. Lantas apa yang dimaksud dengan feminisme liberal?, yang dimaksud  dengan Feminiseme Liberal  adalah persepektif-perspektif untuk mmenempatkan perempuan yang memiliki kebebasan secara penuh dan individual. paham ini menyatakan bahwa kebebasan dan kesetaraan berakar pada rasionalitas berfikir dan pemisahan antara dunia privat dan publik. Menurut mereka setiap manusia memiliki kapasitas untuk berfikir secara rasional tidak terkecuali bagi seorang perempuan. akar masalah dari tertindasnya seorang perampuan adalah tidak berjalan raisionalitas berfikir mereka  dan betapa perempuan tidak menyetarakan dirinya sendiri di hadapan laki-laki. dengan menganut dan meresapi isu feminisme liberal ini perempuan dituntuk untuk menyuarakan ketertindasannya.dan kemudian paham mengatakan kepada kaum perempuan bahwa perempuan harus mempersiapkan diri agar mereka bisa bersaing di dunia dalam kerangka “persaingan bebas” dan punya kedudukan setara dengan lelaki.Tokoh aliran ini adalah Naomi Wolf, sebagai “Feminisme Kekuatan” yang merupakan solusi. Kini perempuan telah mempunyai kekuatan dari segi pendidikan dan pendapatan, dan perempuan harus terus menuntut persamaan haknya serta saatnya kini perempuan bebas berkehendak tanpa tergantung pada lelaki.

Feminisme liberal mengusahakan untuk menyadarkan wanita bahwa mereka adalah golongan tertindas. Pekerjaan yang dilakukan wanita di sektor domestik dikampanyekan sebagai hal yang tidak produktif dan menempatkab wanita pada posisi sub-ordinat. Budaya masyarakat Amerika yang materialistis, mengukur segala sesuatu dari materi, dan individualis sangat mendukung keberhasilan feminisme. Wanita-wanita tergiring keluar rumah, berkarier dengan bebas dan tidak tergantung lagi pada pria.

Akar teori ini bertumpu pada kebebasan dan kesetaraaan rasionalitas. Perempuan adalah makhluk rasional, kemampuannya sama dengan laki-laki, sehingga harus diberi hak yang sama juga dengan laki-laki. Permasalahannya terletak pada produk kebijakan negara yang bias gender. Oleh karena itu, pada abad 18 sering muncul tuntutan agar prempuan mendapat pendidikan yang sama, di abad 19 banyak upaya memperjuangkan kesempatan hak sipil dan ekonomi bagi perempuan, dan di abad 20 organisasi-organisasi perempuan mulai dibentuk untuk menentang diskriminasi seksual di bidang politik, sosial, ekonomi, maupun personal. Dalam konteks Indonesia, reformasi hukum yang berprerspektif keadilan melalui desakan 30% kuota bagi perempuan dalam parlemen adalah kontribusi dari pengalaman feminis liberal.

banyak keresahan-keresahan yang hanya dibuat-buat oleh kaum leberalis. Tanpa penerang yang benar tanpa arahan yang benar ummat muslim hanya akan termakan oleh isu-isu negatif yang dapat menghancurkan kebersatuan ummat perlahan demi perlahan. 
lantas bagaimana sebenarnya Islam mengatur hak-hak pepermpuan, kaitannya dengan hak kesetaraan QS:At-taubah (9):ayat (7-72) mengatakan:

وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ ۚ يَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنكَرِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَيُؤْتُونَ الزَّكَاةَ وَيُطِيعُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ ۚ أُولَٰئِكَ سَيَرْحَمُهُمُ اللَّهُ ۗ إِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ [71].وَعَدَ اللَّهُ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِن تَحْتِهَا الْأَنْهَارُ خَالِدِينَ فِيهَا وَمَسَاكِنَ طَيِّبَةً فِي جَنَّاتِ عَدْنٍ ۚ وَرِضْوَانٌ مِّنَ اللَّهِ أَكْبَرُ ۚ ذَٰلِكَ هُوَ الْفَوْزُ الْعَظِيمُ[72]ه 


Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebahagian mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebahagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat dan mereka ta'at pada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah; sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.[71].Allah menjanjikan kepada orang-orang mu'min, lelaki dan perempuan, (akan mendapat) surga yang dibawahnya mengalir sungai-sungai, kekal mereka di dalamnya, dan (mendapat) tempat-tempat yang bagus di surga 'Adn. Dan keridhaan Allah adalah lebih besar; itu adalah keberuntungan yang besar.[72]
Jika kita melihat kata demi kata redaksi Al-Qur'an diatas kita dapat menemuka bahwa sama tuntutan hak yang di perintahkan oleh Allah kepada mukmin baik laki-laki dan perempuan, seperti mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan tetap harus sama-sama taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan Allah menjanjikan balasan yang sama baik bagi laki-laki dan perempuan tanpa ada pengecualian yaitu; jannah (syurga) yang mengalir dibawahnya sungai-sungai dan mereka (yaitu laki-laki dan perempuan ) itu kekal di dalamnya selama-lamanya. Lantas kemudian kaum orientalis mempertanyakan "bagaimana tentang pembagian harta warisan mengapa kesetimbangan dan kesetaraan ini tidak berlaku pada konteks ini"?, dan tanpa melihat fakta bahwa sebenarnya ketika seorang mukmin lelaki dan perempuan menikah lelaki harus memberikan mahar yang tidak boleh di ganggu gugat kembali kepemilikannya oleh suami (laki-laki) dan tanpa melihat juga bagaimana islam sebenarnya mewajibkan sorang laki-laki untuk mencari nafka bagi keluarganya isu-isu ini di sebarkan, padahal setiap laki-laki memang secara qudrati dan lahiriah, secara fisik di kuatkan oleh Allah, karena itu Allah mewajibkan laki-laki yang harus bertanggung jawab untuk menafkahi anak dan istiri nya, kesana lah semua bagian besar angka  warisan itu harus akan di muarakan dan distribusikannya, jika kemudian pembagian ini itu di rasakan malah tidak masuk akal, itu karena laki-laki tersebut mengingkari kewajibannya dan disinilah seorang istri akan mulai merasakan ketertindasan, maka berlaku hukum pengecualian, dan perempuan itu menjadi tulang punggung keluarga. dan jika bukan karena berkurangnya kemampuan fisik sang suami yang melemah atau terluka karena suatu kecelakaan, dengan atas nama mengatasi urusan kelaparan keluarga perempuan ini boleh mengambil alih tempat suaminya, ingat bagaimana kisah maryam yang tanpa suami mengurus anak nya sendirian bagaimana seorang siti hajar yang mengurus anak nya senfirian tanpa ada pertolongan suami maka istri mau tidak mau harus menggantikan posisinya untuk menafkahkan keluarga.

Menjadi menarik jika yang mengemukakan bahwa dalam islam perempuan termarjinalkan untuk mendapatkan hak-haknya, seorang Eks Ketua Mahkamah di Indonesia Wirjono Prodjodikoro pernah menulis,
di lingkungan  hukum islam, ada perbedaan prinsipil antara anak laki-laki dengan perempuan. Sekadar selaku kelanjutan dari keadaan patut waktu sediakala di tanah arab dengan sangat kuat sikap kebapakan dalam kekeluargaannya maka dalam Hukum Islam pada hakikatnya hanya laki-laki dianggap sebagai ahli waris yang berhak atas harta warisan si wafat. (Hukum Warisan Indonesia hlm. 22)
Katanya selanjutnya,
"sekadar selaku tambahan atau kekecualian dari hukum warisan yang berasal dari keadaan, sediakala di tanah Arab ini, maka dalam kitab suci Al-Qur'an dalam hal ini tiada anak laki-laki seolah-olah secara belas kasihan, di tentukan harus di berikan kepada anak perempuan bagian tertentu daripada harta warisan,  apabila ada hanya anak seorang perempuan dan bagian separuh dari segenap barang-barang warisan, apabila ada hanya seorang anak perempuan, dan dua pertiga bagian, apabila ada lebih dari seorang anak perempua. (hlm.23) "
Jika selaku pembaca yang membaca buku tersebut tidak mengerti islam, tidak membaca dan meresapi kalam Al-Qur'an, dant tidak mempelajari aturan dan ketetapan pembagian warisan dalam ilmu fraidh dengan baik, maka dia tidak akan merasakan bahwa Mr. Wirjono Prodjoko itu tidak mengerti qur'an dan hanya memasukkan opini pribadi dalam tulisannya tersebut  secara halus, begini lah cara-cara kaum orientalis mamainkan isu dan menghembuskan buhul-buhul kusut yang tidak akan mampu di luruskan dan di benarkan oleh orang awam, apa yang sebenar yang beliau katakan adalah:

  1. Bahwa, perempuan tidak ber hak sama sekali medapat waris, yang berhak hanya anak laki-laki. Jika anak perempuan di beri hanyalah karena belas kasihan saja.
    Apakah beliau tidak memperhatikan bagaimana QS:4(annisa'):ayat7 menerangkan ?

    لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ ۚ نَصِيبًا مَّفْرُوضًا
    "artinya; Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan [QS:4:7]"
    yang dengan terang mengatakan perempuan sama berhak mendapat waris sebagaimana halnya anak laki-laki, baik dari peninggala ibu bapak maupun keluarga yang terdekat. Bukan karena belas kasihan, melainkan (نَصِيبًا مَّفْرُوضًا) pembagian yang wajib. Dengan ini jelaslah bahwa pembagian anak perempuan karena memang merupakan bagian yang jelas bukan karena belas kasihan Allah kepada seorang perempuan, melainkan karena Allah menyamakan status perempuan di hadapan-Nya yang membeda pembagian hanya masalah porsi keerja yang akan di lakukannya akan jauh lebih banyak laki-laki daripada seorang perempuan, kita tahu sendiri bahwa seorang laki-laki menjadi wali atas anak-anak nya yang perempuan dan saudara-saudara yang perempuan artinya menjadi kewajiban seorang wali untuk menjaga mereka lahir dan batin sampai mereka menjadi tanggung jawab laki-laki lain (suami).
  2. Menurutya juga bahwa, perempuan mendapat separuh jika laki-laki tidak ada, dan selebihnya jatuh kepada ashhab (أَصْحَابٌ الْفُرُوْضِ) yaitu saudara laki-laki sebanyak 10 orang. Harta yang tinggal separuh tersebut, setelah di keluarkan separuh untuk seorang anak perempuan, hendaklah separuh yang di bagi 10 di antara 10 orang saudara laki-laki si wafat, atau paman dari anak perempuan tersebut.
    Jika waris Rp. 1000.000 anak perempuan mendapat Rp. 500.000 dan masing-masing paman mendapat Rp.50.000. menurut Mr. Wirjono  Porodjokoro, yang Rp. 500.000 tersebut hanya belas kasihan !
    Jika anak perempuan lebih dari seorang, mereka mendapat 2/3 , dan jika saudara laki-laki ayah mereka banyak, ashabu furudh yang 1/3 dibagi-bagi diantara mereka. Menurut Mr. Wirjono itu adalah belas kasihan.
    Jika yang meninggalkan tersebut meniggalkan ibu, yang mendapat 1/6 (mendapat 2 jika harta di bagi 12 tumpuk), saudara laki-laki dari yang meninggal hanya mendapat empat sisa dari pembagian yang telah diterima oleh ذَوِى الْفٌرُوْضِ (yang di dahulukan mendapat pembagian), dan jika saudara laki-laki nya banyak, bagi-bagilah yang empat sisa tersebut untuk ashab.
Alkisah pada zaman Rasul seorang sahabat yang bernama Sa'ad bin Rabi yang meninggal dalam Perang Uhud  datang mengadu pada Rasulllah. Ia berkata,
"Ya Rasulullah ! Inilah dua anak perempuan dari Sa'ad bin Rabi' yang ayah mereka telah syahid ketika peperangan bersama engkau di Bukit Uhud. Pamaan kedua anak perempuan ini telah mengambil harta bendanya, tak ada sisa lagi buat kedua anak perempuan ini.  Bagaimana saya dapat menikahkannya kelak kalau harta anak-anak ini tidak ada."
Kemudian, turunlah ayat Allah memberikan keputusan, tentang, "anak perempuan yang lebih dari seorang, medapat 2/3 bagian.
" Lalu berkata Rasulullah SAW,"panggil paman kedua ank itu !" 
Setelah paman kedua anak perempuan tersebut hadir, kamudian Rasul berkata,
"Berikan kepada kedua anak perempuan itu 2/3, untuk ibunya 1/8, dan selebihnya buat engkau" 
Fakta dari QS:4:ayat 7 dan hadist ini menegaskan bahwa perempuan bukan hanya mendapat bagian belas kasihan, melainkan bagian yang wajib diterimanya. Jika kita meyakininya, pastilah akan dituduh fanatik karena tidak menuruti opini Mr Wirjono Prodjokoro.
Sidang pembaca yang di rahmati Allah, harusnya kita mengerti bahwa tidak akan senang orang-orang yahudi dan nasrani sampai kita mengikuti cara berfikir dan paham-paham mereka, agar kita terpecah dari dalam dan mereka mudah membuat kita terlepas dari ikatan kuat islam yaitu berupa Al-qur'an dan sunanh rasul (Muhammad), mari rapatkan barisan jangan sampai lengah, jaga generasi penerus kita terutama perempuan karena merekalah yang kelak akan melahirkan anak-anak soleh dan generasi penerus yang akan melanjutkan nilai-nilai perjuangan Islam Yang sudah jauh-auh hari dibangun Oleh Muhammad SAW.

Advertisement
BERIKAN KOMENTAR ()
 
-->